Sabtu, 01 Mei 2010

Gambaran Singkat Neorealisme dan Realisme

Robin Riwanda Mandagie, 070710174

Gambaran Umum Realisme

Ketika seorang scholar Ilmu Hubungan Internasional membawa suatu bahasan tentang realisme, asumsi-asumsi yang tidak asing bagi telinga sesorang yang mempelajari Ilmu Hubungan Internasional adalah skeptisisme kaum realis terhadap kemajuan politik internasional seperti yang terjadi dalam kehidapan politik domestik. Pandangan atau asumsi inilah yang menjadi tredemark dari realisme itu sendiri. Bahkan sampai saat ini pemikiran tersebut masih dipegang oleh teoritisi Hubungan Internasional yang terkenal. Baik dari masa lalu, maupun sampai sekarang.

Perspektif Realisme lahir dari kegagalan membendung Perang Dunia I dan II. Aliran ini semakin kuat setelah Perang Dunia II, terutama di Amerika Serikat. Pacuan senjata yang marak ketika Perang Dingin semakin mengukuhkan perspektif Realisme. Pandangan-pandangan yang jadi fundasi aliran ini posisinya berseberangan dengan mereka yang menganut idealisme. Misalnya, perspektif ini berkeyakinan bahwa manusia itu jahat, berambisi untuk berkuasa, berperang dan tidak mau kerja sama.[1]

Ada banyak yang menjadi asumsi dasar yang menjadi ciri khas kaum realis. Salah satu ciri khas pandangan kaum realis adalah, pertama, kaum realis mempunyai pandangan yang pesimis mengenai sifat dasar manusia. Orang realis selalu menilai pada dasarnya manusia adalah jahat[2]. Kedua, kaum realis meyakini bahwa hubungan internasional pada dasarnya berpotensi menghasilkan konflik, dan konflik-konflik internasional yang terjadi akhirnya diselesaikan dengan perang. Yang tidak kalah pentingnya kaum realis menganggap suatu sistem internasional adalah sebuah sistem yang anarki. Pandangan ini muncul oleh karena tidak adanya Government above the states. Oleh karena itu, elemen-elemen yang ada di dalam sistem internasional yang anarki (Negara sebagai aktor utama) harus berjuang sedemikian mungkin untuk membangun kekuatan sehingga menciptakan balance of power. Dengan adanya konsep balance of power, maka hal ini menurut para kaum realis dapat mencegah terjadinya perang.

Realisme Klasik

Pemikiran mengenai realisme sendiri sudah muncul sejak jaman Yunani Kuno. Key Thinkers pada jaman itupun sudah banyak mengungkapkan teori tentang realisme politik yang menjadi haluan bagi pemikir-pemikir kunci realisme pada masa sekarang. pemikiran mereka sudah diawali sejak jaman Thucydides (The Melian Dialogue 460-406BC), Nicollo Machiavelli (1496-1527), Thomas. Hobbes (1588-1679) dan J.J. Rosseau (1712-78), yang disebut classic-realism. Realisme klasik menawarkan konsep raison d’etat (state excuse), dimana negara memiliki dalih untuk melindungi negaranya (Sebagaimana doktrin militer pre-emptative strike Amerika Serikat pada masa postcontaintment Perang Dingin).[3]

Realisme Neoklasik

Hans J. Morgenthau adalah pencetus utama realisme neoklasik. Kutipan yang terkenal mengenai substansi pemikiran Morgenthau adalah “Politik adalah perjuangan untuk kekuasaan atas manusia, dan apapun tujuan akhirnya, kekuasaan adalah tujuan terpentingnya, dan cara-cara memperoleh, memelihara, dan menunjukan kekuasaan menentukan teknik aksi politik”[4]. Disini Morgenthau banyak mengungkapkan kritisisme mengenai kepercayaan Woodrow Wilson mengenai kepercayaanya dalam menganalogikan dan “menyarankan” untuk mengaplikasikan etika pribadi kedalam etika politik[5]. Realisme neoklasik sendiri di definisikan oleh Baylis sebagai drive for power and the will to dominate that are held to be fundamental aspects of human nature[6].

Neo-Realisme (Disebut juga sebagai Structural Realism)

Pada dasarnya substansi pemikiran kaum realis (klasik) masih menjadi dasar dalam pemikiran realisme baru (Neo Realisme) ini. Perbedaanya dengan realisme klasik maupun realisme neoklasik adalah pendekatan dari dua paham realisme sebelum neorealis adalah pendekatan yang non-sistemik. Pendekatan non-sistemik yang dimaksud adalah, yang “dipersalahkan” atas segala chaos yang terjadi di dunia internasional adalah actor ( baik state sebagai aktor utama maupun sifat dasar manusia Animus Dominandi ). Berbeda dengan pendahulunya, kaum neorealis lebih cenderung “mempersalahkan” sistem, sebagai faktor utama yang mendorong state-actor. Hal serupa juga diungkapkan oleh Kenneth Waltz dalam bukunya Theory of International Politics. Waltz menyatakan the international structure acts as a constraint on state behaviour, so that only states whose outcomes fall within an expected range survive[7] (penekanan bold ditambahkan oleh penulis). Jadi menurut hemat neorealis. Sistem internasional yang menentukan perilaku negara. Oleh karena sistem internasional (pada saat ini) dalam kondisi ketidakadaan government above the states, maka keadaan anarki yang menetukan perilaku setiap actor-aktornya, dalam perspektif realisme disebut sebagai state.

Kritik Terhadap Realisme

Realisme lahir dari kritiknya terhadap pemikiran utopis dari kaum idealis. Oleh karenanya secara harafiah, Realisme dapat juga dikatakan sebagai postidealis oleh karena pertentangan pemikiran yang terkandung dalam substansi pemikiran realisme.

Kritik merupakan hal yang wajar bagi setiap pemikir dan pemikiran-pemikiran politik dalam ruang lingkup internasional. Meskipun pada awalnya realisme lahir dari dekonstruksinya terhadap idealisme, realisme sendiri tidak lepas dari dekonstruksi oleh pemikiran-pemikiran yang bersifat antitesis terhadap substansi pemikirannya. Bahkan redekonstruksi pun sering dilakukan oleh kaum idealis terhadap kaum realis untuk menjustifikasi argumennya (lihat Great Debate pertama). Salah satu kritik terpedas terhadap realisme adalah kritik yang disampaikan oleh Michael Doyle. Doyle adalah salah satu pendukung dari teori Democratic Peace. Dalam menyampaikan argumenya, Doyle mengatakan bahwa negara demokratis tidak pernah saling berperang dengan negara demokratis lainya. Pernyataannya ini ditulis dalam tulisannya Thucydidean Realism yang dimuat dalam Review of International Studies.



[1] http://theglobalpolitics.com/?p=14 diakses pada 17 Maret 2009

[2] Georg Sorensen & Robert Jackson, Introduction to International Relations, Oxford University Press, 1998.

[3] http://rizkisaputro.wordpress.com/2007/09/18/realisme-dan-neo-realisme/ diakses pada 17 maret 2009

[4] H.J Morgenthau (1960). Politics among Nations: The Struggle for Power and Peace.

[5] Willson mengungkapkan pendapatnya mengenai etika politik dan etika pribadinya pada pidatonya di Kongres AS, tahun 1917.

[6] Baylis, J & Smith, S & Ownes, P, The globalization of world politics, Oxford university press, USA, pg. 95

[7] Waltz, Kenneth Neal (1979). Theory of International Politics. Reading, MA: Addison-Wesley Pub. Co.

Teori Konflik: Studi Perdamaian

Prolog : Antara Konflik Makro & Mikro

Bahasan mengenai konflik dan teori mengenai konflik merupakan suatu bahasan tersendiri yang sangat menarik untuk dijadikan sebagai sebuah obyek ontologis. Mengapa kajian mengenai konflik menurut subyektifitas saya sebagai penulis sangat menarik? Karena jika kita berbicara mengenai konflik, itu berarti kita akan memasuki dua dimensi konflik, yaitu dimensi konflik makro dan mikro[1]. Dua dimensi ini berbicara dalam ranah ontologi yang berbeda. Ketika dengan pendekatan mikro kita menganalisis sebuah konflik, maka lingkup ontologisnya adalah ranah psikologi. Sedangkan jika kita menganalisis sebuah masalah dalam dimensi makro, maka pendekatan-pendekatan yang kita lakukan akan cenderung bersifat sosiologis. Dalam ranah mikro, konflik selalu berbicara mengenai bagaimana konstruksi pemikiran seseorang dapat menjadi sumber konflik bagi dirinya sendiri, dimana terjadi banyak pertentangan pertentangan yang hanya dapat dianalisis melalui pendekatan analisis psikologi atau psikoanalisis. Sedangkan dalam ranah makro, lebih menekankan pada dinamika struktur sosial dimana interaksi antar individu dapat menyebabkan konflik.

Berbagai argumen mengenai apakah pendekatan makro dan mikro dapat terintegrasikan dalam satu bahasan pun menjadi suatu perdebatan yang panjang. Salah satu scholar menyampaikan dalam tulisannya bahwa jika kedua dimensi konflik ini dikaji secara bersamaan dengan pendekatan kasuistik yang sama maka akan menjadi tidak absurd dan rasional. Dalam dimensi mikro, keadaan psikologis seseoranglah yang determinan apakah sikap atau behaviour orang tersebut konfliktual atau tidak (hal ini disebabkan oleh berbagai macam faktor dalam konstruksi psikologis dan pemikiran orang tersebut). Jika ditarik garis, kondisi personal (mikro) seseorang dikorelasikan dengan masyarakat atau society maka secara tidak langsung akan merambah pada ranah makro, karena berhubungan dengan society[2]. Dalam ranah makro, jika dihubungkan dengan state dan individu pemegang inti decision making process sebagai aktor dari dimensi mikro, maka menurut Alex Thio, dalam pendekatan sosiologis, keadaan psikologis seseorang tersebut akan mempengaruhi kebijakan yang diambilnya, meskipun melalui konsensus bersama, tetapi tetap pada final decision making bergantung pada satu individu pemegan inti kebijakan, dan hal ini sangat bias personal.

Evolusi Teori Konflik

Berbicara mengenai evolusi-evolusi dalam teori konflik, Dr. Günther Ossimitz mengemukakannya lebih dalam pada penekananya terhadap bagaimana perubahan-perubahan konflik dan evolusi yang ada diindikasikan lewat bagaimana konflik tersebut dapat diselesaikan. Dalam artikelnya yang berjudul The Evolution of Conflicts, Dr. Günther Ossimitz menyatakan bahwa ada enam tahapan evolusi penyelesaian konflik[4]. Yang pertama adalah escape. Opsi melarikan diri adalah opsi yang paling tradisional jika seseorang ingin terhindar daripada suatu konflik. Permasalahan utamanya adalah bahwa jika seseorang memilih opsi melarikan diri dari sebuah konflik maka yang sesungguhnya terjadi bukanlah suatu problemsolving tetapi lebih cenderung pada avoidance dimana konflik yang dihadapi suatu individu yang melarikan diri tersebut tidak benar-benar terselesaikan. Dalam hal ini Peter Senge mengutarakan “The main disadvantage of escape is that the conflict is just avoided, not really solved or even addressed. A modern variant of this habit to avoid painful confrontations is a strategy which has been coined ‘shifting the burden’”[5]. Yang kedua adalah destruction. Konsepsi mengenai destruction berbicara mengenai bagaimana dalam menghadapi konflik yang terjadi dalam suatu interaksi adalah dengan cara menghancurkan aktor oposisi biner yang kita hadapi. Hal ini muncul dari perkembangan pemikiran sebelumnya yang adalah escape. Konsep destruction ini muncul ketika individu yang terlibat dalam suatu konflik merasa bahwa konsep melarikan diri tidak dapat digunakan terus menerus, dan harus ada penyelesaian terhadap konflik tersebut dengan cara menyingkirkan pihak-pihak yang terlibat konflik dengan individu tersebut. Yang ketiga adalah submission. Konsep mengenai submisi adalah suatu konsep yang lebih modern, dimana pihak yang menang tidak semerta-merta mendestruksikan pihak yang kalah, tetapi pihak yang menang ini enslave pihak yang mengalami kekalahan demi kemajuannya sendiri. Kemudian adalah delegation. Konsep pendelegasian pihak ketiga ini adalah sebuah konstruksi pemikiran yang lebih moderen bagi “mereka” yang sangat menjunjung tinggi nilai kooperasi liberalisme dan neoliberalisme. Dengan adanya delegasi dari pihak ketiga yang netral, maka kepentingan dari dua pihak yang berkonflik akan diupayakan untuk dapat terselesaikan dengan hasil yang tidak destruktif maupun submisif, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa hasil yang disampaikan oleh pihak ketiga adalah destruktif atau submisif. Selanjutnya adalah compromise. Compromise atau yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai kompromi adalah tahapan selanjtnya dari evolusi (resolusi) konflik yang merupakan suatu perjanjian antara pihak yang saling terlibat konflik dengan cara menegosiasikan kepentingannya agar konflik dapat terselesaikan dengan cara yang ideal yaitu win-win.

Berikutnya adalah suatu tingkat mutakhir dari artikel Dr. Günther Ossimitz, yaitu konsensus. Konsensus adalah satu langkah lebih utopis dari compromise karena dalam konsensus terbentuklah suatu kesepakatan bersama yang tingkat kepuasannya melebihi terminologi compromise.

Arguments of Violence, Peace, & Peace Research

Argumen mengenai kekerasan atau violence dikemukakan oleh Johan Galtung. Johan Galtung adalah seorang aktivis yang sangat banyak merumuskan konsep-konsep peacemaking­-nya dalam artikel-artikelnya, salah satunya yang paling terkenal adalah Violence, Peace, Peace Research. Dalam argumennya mengenai kekerasan, Galtung mengatakan bahwa dasar (basis, bukan faktor) adalah structural violence. Dalam hal ini Galtung mendeskripsikan structural violence sebagai berikut widely defined as the systematic ways in which a regime prevents individuals from achieving their full potential. Institutionalized racism and sexism are examples of this.”[6] Selain itu Galtung juga berkontribusi dalam konsepsinya akan terminologi perdamaian. Menurut galtung, dalam terminologi perdamaian ada dua sub-terminologi didalamnya yaitu positive peace dan negative peace. Terminologi positive peace dapat dicapai jika perdamaian dicapai atas dasar koordinasi dan hubungan yang supportif antara pihak-pihak yang terkait di dalamnya. Sedangkan terminologi negative peace diartikan oleh Galtung sebagai absennya konflik. Baik konflik yang bernuansa kekerasan atau tidak.

Terminologi mengenai Peace Research juga muncul dalam jurnal Galtung sebagai alat untuk menemukan inovasi-inovasi baru mengenai peace building dan resolusi konflik. Berbagai penulis juga mengkonfirmasikan pernyataan Galtung melalui tulisannya bahwa peace research mengkonfrimasi akan inovasi-inovasi terbaru dalam terminologi resolusi konflik[7], dengan demikian harapan idealisme dan utopisme akan terbentuknya suatu sistem global yang damai lama-kelamaan dengan munculnya orang-orang seperti Galtung, mengindikasikan bahwa sebenarnya impian kooperasi dari idealisme orang-orang liberalisme bukanlah hal yang absurd dan irasional. Tetapi lebih menekankannya pada proses dimana konflik, sebenarnya dapat dipelajari secara obyektif dengan pendekatan yang non-interestual. Dengan demikian akan menghasilkan banyak alternatif-alternatif sesuai dengan perkembangan evolusi teori konflik dan resolusinya, dan bagaimana peran peace research untuk terus berupaya untuk menemukan inovasi-inovasi dalam proses resolusi konflik.

Bibliografi:

Dougherty, James E. & Robert Platzgraff. (1986). Contending Theories of International Relations: a Comprehensive Survey. New York, Longman

Yazid, Muhammad, Konflik dan perubahan Sosial, http://www.geocities.com/HotSprings/6774/j-25.html diakses pada 5 Mei 2009

Thio, Alex. (2009), Sociology A Brief Introduction, Pearson.

http://wwwu.uni-klu.ac.at/gossimit/ifsr/evolconf.pdf Diakses pada 5 Mei 2009

M Senge, Peter. (1990): The Fifth Discipline: the Art and Practice of the Learning

Organization (1st ed) New York: Doubleday

Galtung, Johan. (1969), Violence, Peace, and Peace Research, Journal of Peace Research, Vol. 6, No. 3, 167-191

De Wall, Frans B. M. (2000). Primates––A natural heritage of conflict resolution. Science 289: 586-590



[1] James E. Dougherty & Robert Platzgraff Jr. 1986. Contending Theories of International Relations: a Comprehensive Survey. New York, Longman

[2] Muhammad Yazid, Konflik dan perubahan Sosial, http://www.geocities.com/HotSprings/6774/j-25.html diakses pada 5 Mei 2009

[3] Alex Thio. 2009. Sociology A Brief Introduction, Pearson.

[4] http://wwwu.uni-klu.ac.at/gossimit/ifsr/evolconf.pdf Diakses pada 5 Mei 2009

[5] Peter M Senge. 1990: The Fifth Discipline: the Art and Practice of the Learning

Organization (1st ed) New York: Doubleday

[6] Johan Galtung. 1969. Violence, Peace, and Peace Research, Journal of Peace Research, Vol. 6, No. 3, 167-191

[7], Frans de Waal B. M. 2000. Primates––A natural heritage of conflict resolution. Science 289: 586-590