Jumat, 08 April 2011

Otoritas Global demi Keberlangsungan Global: Kajian Teleologi Terhadap Global Sense of Survival

Robin Riwanda Mandagie



Salam damai



Sudah beberapa bulan ini saya menganggur tidak bersentuhan sama sekali dengan yang namanya tulisan dan jurnal ilmiah dalam bidang studi yang saya tekuni selama 3,5 tahun ini, yakni Hubungan Internasional. Tangan terasa nyeri ketika tidak ada beberapa frase sedikitpun yang dapat saya tuangkan dalam bentuk tulisan-tulisan ke-galau-an (menggunakan istilah populer dikalangan ABG) pemikiran saya yang terus-menerus menjadi final cause dalam kehidupan ber-akademis saya selama ini.

Ya, Hubungan Internasional. Kali ini saya sedikit bebas menulis karena tidak terikat oleh aturan-aturan moderen dalam tata cara penulisan ilmiah. I am being myslef, dan being myself ini sangat saya butuhkan dalam menuangkan pemikiran-pemikiran yang saya pendam selama ini.

Bidang studi apapun, pemikiran apapun, atau agama apapun tidak bisa tidak memiliki sebuah final cause yang sama, global, dan holistik, yang adalah salah satu sub-sistem dalam filosofi humanisme. Yaitu survival. Ketika sense of survival ini muncul sebagai sesuatu yang sangat manusiawi, maka elemen-elemen yang ada didalam diri manusia tidak dapat tidak dipengaruhi oleh survival sebagai natural sense dari manusia. Agama contohnya mengajarkan orang untuk berbuat baik, mendapatkan banyak pahala, dengan iming-iming apa? Tentu dengan iming-iming afterlife survival. Entah liberalisme atau marxisme, entah ilmu eksak atau ilmu sosial, modernisme atau posmodernisme, semuanya muncul dan ada karena final cause yang tidak terelakkan ini. Sense of survival.

Masuk dalam bahasan area of expertise saya sebagai seorang penstudi Hubungan Internasional, maka saya akan membawa sense of survival ini ke ranah hubungan antar bangsa. Hubungan antar bangsa, atau lebih tepatnya hubungan antar negara bangsa menjadi sebuah sistem hubungan yang memiliki pola moderen ketika negara bangsa menjadi sistem yang baku sejak perjanjian Westphalia pada tahun 1648, yang dalam perkembangannya sistem negara bangsa ini berdampak besar pada lahirnya aliran realisme dan turunannya neo-realisme yang secara garis besar menekankan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antar negara-negara nyang berdaulat, yang mana pilihan-pilihan yang rasional-lah yang men-drive suatu negara dalam membentuk pola interaksinya dengan negara lain. Dalam ranah pola hubungan antar negara, disinilah letak sense of survival­-nya, bagaimana suatu negara dengan negara lainnya saling berinteraksi demi memenuhi kepentingan-kepentingan survival mereka, entah dengan ber-poker face dengan gaya liberal dan neo-liberal, berhati-hati seperti gaya realis, atau terlalu jujur seperti seorang neokonservatif, dalam ranah sense of survival, secara teleologis, tidak membedakan antara realis, liberal, dan neokons, karena final cause mereka sama.

Sudah jelas sebelumnya bahwasannya sense of survival lah yang membentuk pola interaksi negara bangsa, sebagaimana negara bangsa itu terbentuk. Ya, jika anda membaca tulisan-tulisan Hobbes dan Locke tentang kontrak sosial, maka anda akan mengetahui bahwasannya negara bangsa terbentuk oleh karena ketakutan mereka-mereka yang tergabung sebagai warga negara pada kondisi sebagaimana yang dikatakan oleh Hobbes (1651) sebagai State of Nature, sebuah keadaan dimana situasi dan kondisi yang ada adalah liberalisme absolut, dimana anarki dan chaos memenuhi realm dari state of nature ini. Sebuah keadaan tanpa hukum ataupun tatanan tertentu, yang kuat-lah yang menang. Maka dari itu, didorong oleh sense of survival (yang tentu tidak hanya dipikirkan oleh mereka yang kuat tetapi juga yang lemah), secara kolektif mereka-mereka ini, tidak peduli yang kuat atau yang lemah mengkonstruk sebuah sistem yang berlandaskan kolektivisme individu, yaitu sebuah negara bangsa, dimana kedaulatan-kedaulatan privat yang mereka miliki dalam keadaan liberalisme absolut dalam kondisi state of nature, harus diserahkan pada suatu pihak yang dapat mereka tentukan secara konsensus (demokrasi), atau berdasarkan bloodline (monarki), atau bahkan divine mandate (teokrasi). Faktor-faktor inilah yang membentuk suatu tatanan negara bangsa yang memiliki order, lengkap dengan kedaulatan penuh yang didaptkan dari kedaulatan-kedaulatan individu didalamnya. Lantas yang jadi pertanyaan? Mengapa mereka mau membagi atau bahkan menyerahkan kedaulatan mereka seutuhnya pada sistem yang lebih besar? Tidak lain, dan tidak bisa tidak oleh karena final cause itu tadi, sense of survival.

Lantas bagaimana dengan sistem yang ada diatas negara bangsa? Yaitu sistem interaksi antar negara bangsa secara global? Tidak ada otoritas yang dapat mengekang negara-bangsa bukan? Karena segala sesuatu dikendalikan oleh pilihan rasional setiap negara. Maka ijinkan saya menggunakan term state of nature pada sistem interaksi antar bangsa yang ada. Selama beberapa dekade, atau bahkan abad ini, sistem negara bangsa terbukti sebagai sistem yang paling prevailing dalam lini evolusi struktur politik internasional. Oh apakah sistem politik internasional berevolusi? Tentu saja, kondisi state of nature dan aksi kolektif untuk menyelesaikan kondisi ini tidak hanya sekali terjadi ketika ada pemisahan otoritas antara negara dan gereja di Westphalia pada tahun 1648. Tetapi terjadi secara gradual sejak manusia itu ada sebagai suatu entitas. Mulai dari tribalisme, warlordisme, sistem kerajaan, prefektur, dan bahkan kekaisaran, hingga menuju sistem negara bangsa, dan hal ini menunjukkan dengan jelas bahwasannya sense of survival sebagai penggerak dan cause utama dari society of human untuk terus mengintegrasikan diri dan komunitasnya pada suatu tatanan yang lebih besar. Sejak manusia lahir sebagai suatu mahkluk hidup, hal ini terjadi. Inilah nature dari manusia. This is human nature.

Lantas mengapa kita masih terus menafikan suatu pemerintahan dunia tidak akan pernah terbentuk? Label pemimpi, euiforis, dan bahkan irasionalis terkadang sering dilabelkan pada kami orang-orang yang bermimpi, bahwa suatu saat pertikaian akah berakhir atau bahkan diminimalisir pada sistem yang berlaku secara global. Perlu diakui bahwasannya suatu tatanan atau sistem yang lebih tinggi tidak akan terbentuk jika tidak ada ancaman dalam sistem tersebut. Tidak akan warlordisme tanpa ancaman di sistem tribalisme. Tidak akan ada sistem kerajaan jika tidak ada ancaman di sistem warlordisme, tidak ada sistem pembagian kekuasaan secara prefektur dalam sistem kekaisaran jika tidak ada ancaman pada sistem kerajaan, dan tidak akan pernah ada sistem negara bangsa jika, otoritas-otoritas yang tumpang tindih antara kerajaan, prefektur, kekaisaran, otoritas agama, mengancam sistem yang ada pada pra-Westphalia. Jika demikian apa ancaman bagi sistem negara bangsa yang sejak 1648 sampai sekarang terbukti sebagai suatu sistem yang paling “kokoh” bertahan? Banyak sekali, dan ini bisa dijabarkan dalam beberapa realm dan kerangka pemikiran (dan akan jadi satu Skripsi atau Thesis jika dijabarkan secara komprehensif ;p)

Mulai dari ancaman terhadap peran negara bangsa yang mulai mendapatkan “angin” kontestasi dari beberapa aktor non-negara yang sebelumnya tidak diperhitungkan dalam kajian Hubungan Internasional. Peran multinational corporations (MNCs) yang semakin ekstensif. Pergeseran-pergesran dan konflik kin belonging yang melibatkna perasaan-perasaan non-rasional negara sebagaimana negara seharusnya bertindak, ambigutias otoritas yang terjadi tidak secara lokal, tetapi transnasional, dan berbagai macam lagi. Jika akhirnya negara-negara terintegrasi pada suatu sistem yang lebih besar maka lini nya tidak akan beda jauh dengan integrasi aktor-aktor politik (entah individu atau komunitas) pada era pra-Westphalia. Jika melihat pengalaman-pengalaman linin evolusi struktur politik sebelumnya, integrasi negara bangsa ke sistem yang lebih besar sama sekali tidak mustahil. Justru sangat lumrah adanya, karena entitas-entitas politik yang ada sebelumnya melakukan hal yang sama.

Hal tersebut masih dalam ranah wacana pergeseran fungsi negara bangsa, belum wacana-wacana lainnya. Saya jadi teringat ketika saya menyampaikan ide-ide dan pemikiran saya ini di kelas Globalisasi dan Strategi. Seketika itu juga dosen saya mengatakan “Tidak akan ada pemerintahan dunia kecuali ada beberapa hal yang mengancam eksistensi manusia secara keseluruhan, seperti serangan Alien dari luar angkasa barangkali” seketika itu juga suasana kelas pecah, gemuruh tawa mengglegar di seluruh ruangan kelas oleh karena pendapat dosen saya yang cukup unik dan menggelitik itu. Mungkin beberapa orang begitu mendengar perkataan dosen saya itu akan langsung berpikir mengenai dongeng-dongeng sci-fi seperti Star Trek, Star Wars, ataupun Mass Effect Series, dimana pemerintah-pemerintah yang ada diseluruh belahan bumi terintegrasi secara supranasional demi melawan ancaman ekstraterestrial dari ras non-manusia. Tentu hal tersebut tidak mustahil tetapi terlalu berlebihan jika Alien masuk dalam wacana kajian Hubungan Internasional. Tidak perlu berpikir sampai ranah ekstraterestrial untuk menemukan ancaman yang berdampak secara holistik bagi seluruh umat manusia. Ancaman itu adalah keberlangsungan umat manusia diatas bumi ini.

Akhir-akhir ini sering kita dengan gerakan-gerakan sosial seperti green movement, yang mengkampanyekan bahwa hidup Bumi akan terancam jika manusia tidak memperbaiki polah kehidupannya yang sangat ekstraktif terhadap hasil-hasil bumi. Ancaman ini dinilai oleh komunitas internasional sebagai ancaman serius maka dari itu secara kolektif negara-negara bangsa berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan membentuk United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Tetapi dari beberapa konvensi yang digelar sampai yang terakhir di Cancun, Mexico tidak membuahkan hasil yang signifikan. Negara-negara bangsa tetap dengan kekeuh mempertahankan national interest-nya tanpa ada rasa kepedulian sedikitpun terhadap negara-bangsa lain. Sense of survival? Yes it is, but not in a bigger picture. Permasalahan yang dihadapi oleh UNFCCC selalu sama, bagaimana pembagian alokasi carbon trading dan dapat ditebaki, bahwa yang selalu ada diatas angin dalam carbon trading itu justru adalah negara-negara penghasil karbon terbesar yang mana jika mereka mengurangi emisi karbonnya beberapa persen saja, maka dampaknya pada perekonomian dunia akan terasa cukup signifikan. Hal inilah yang membuat UNFCCC masih berada dalam “kesuraman”. Carbon trading jadi seperti state of nature dimana negara yang memiliki posisi tawar yang paling kuat dialah yang menang. Benar-benar liberalisme yang absolut.

Berbicara mengenai sense of survival negara-negara bangsa harus sadar bahwasannya ada matter of survival yang lebih besar daripada national interest yang saling mereka adu di UNFCCC, khususnya carbon trading forum. Permasalahan tentang pemanasan bumi lebih serius dan berbahaya dari serangan Alien. Manusia harunsya sadar akan hal ini. Mereka membutuhkan otoritas diatas negara yang dapat secara coersive memaksa negara-negara bangsa by any means neccesary untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku, demi keberlangsungan bersama sebagai mahkluk hidup. Karena sense of survival, inilah final cause kita, inilah nature kita, sebagai manusia, yang tentu juga dengan dapat diterapkannya suatu pemerintan global yang memainkan peranan otoritas global, dapat meminimalisir, atau bahkan menghentikan pertikaian dimanapun manusia berada.



Amin.

Jumat, 03 Desember 2010

Diskursus Pembentukan Global Government

Wacana Pembentukan Global Government

Robin Riwanda Mandagie



Diskursus mengenai global government bukanlah suatu hal yang baru dalam discourse realm Ilmu Hubungan Internasional. Sejak perang dunia ke-2 berakhir diskursus ini menjadi perbincangan hangat dikalangan akademisi Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Sosiologi, dan berbagai macam disiplin ilmu. Tetapi yang perlu diketahui adalah bahwasannya sebelum perang dingin berakhir, wacana-wacana tentang global government masih dalam ranah heuristik, dimana proposal, usulan, dan prediksi memenuhi ranah tersebut. Albert Einstein, seorang scholar dalam ilmu pasti mengatakan “Do i fear the tyranny of a world government? Of course i do. But i fear still more the coming of another war” (dikutip dalam Ferris, 1983, p.40).



Sebuah Persoalan Kemanan Global

Pernyataan Einstein ini adalah pernyataan yang wajar dalam era post-war pada saat itu mengingat kehancuran luar biasa di berbagai belahan dunia akibat dua perang dunia sebelumnya. Bahkan dengan mengetahui potensi perang yang akan lebih hebat lagi (perang nuklir), Einstein mengungkapkan kekhawatiranya dalam kalimat yang diucapkannya tersebut. Pengandai-andaian tentang sebuah pemerintahan global yang dapat mencegah terjadinya perang terbuka yang berpotensi terjadi dalam perang dingin tidak hanya dilakukan oleh Einstein. Luis Cabrera (2010) dalam tulisannya “World Government: Renewed Debate, Persitent Challenges” mengatakan bahwa tidak sedikit scholar seperti Mauricio Nabuco, Clark M. Eichelberger, Roger N. Baldwin, dan lain sebagainya yang mengkhawatirkan greater perils dalam era perang dingin.

Setelah perang dingin berakhir dengan cara damai (maksudnya tidak jadi perang nuklir) yang mana pada era sebelum tahun 1970an tidak ada yang berani dengan tegas mempredikis hal ini, keadaan yang ada berubah. Wacana tentang pembentukkan global government tidak lagi dibentuk oleh karena ketakutan mengenai kehancuran oleh karena perang nuklir. Sejak berakhirnya perang dingin pada awal deakde 1990an, yang terjadi justru ketidakteraturan struktur dalam politik internasional. Ketidakteraturan ini ditandai dengan banyaknya perdebatan antar scholar Hubungan Internasional tentang bagaimana "rupa" dari struktur internasional dalam era post-coldwar ini. Jika dalam era coldwar manuver politik suatu negara bangsa dapat diukur dengan menarik "benang merah" pada negara patronnya (Amerika Serikat dan Uni Soviet), maka pada era post-coldwar manuver politik dari setiap negara-bangsa menjadi intangible dan hampir tidak dapat diukur sama sekali. Perdebatan yang mendapat perhatian besar pada era awal post-coldwar ini adalah perdebatan antara Alexander Wendt dan Kenneth Waltz, dimana Alexander Wendt (1992) dalam tulisannya Anarchy is What States Makes of It: The Social Construction of Power Politics mengkritik "struktur internasional" yang disampaikan oleh Waltz (1979) dalam tulisannya Theory of International Politics. Masuknya argumen konstruktivisme sosial dalam Hubungan Internasional yang dipoinir oleh Wendt ini membawa harapan baru bagi para pemimpi global government. Harapan itu adalah bahwa struktur yang ada dapat di resturuksasi tergantung bagaimana para elit secara global dan kolektif menyadari seberapa penting restrukturisasi struktur internasional harus dilakukan.

Tetapi diluar perdebatan antara Wendt dan Waltz, Hedley Bull (1977) memprediksikan bahwa akhir dari coldwar tidak akan lead pada restrukturisasi struktur sebagaimana yang disampaikan oleh Alexander Wendt, tetapi akan menuju sruktur anarki yang tak terelakkan. Hedley Bull menyebut kondisi ini sebagai "Neomedievalisme", sebuah keadaan dimana negara-bangsa dalam sistem negara-bangsa moderen ini menjadi obselete, dalam arti negara bangsa akan kehilangan sovereignty, akuntabilitas, dan perannya sebagai pemegang kekuasaan otoritatif tertinggi dalam struktur internasional. Statement Bull ini didukung oleh Mark R. Duffield (2001) dalam tulisannya "Global Governance and The New War: The Merging of Developement & Security", Senada dengan Bull, Duffield melihat apa yang dilihat oleh Bull yaitu struktur atau sistem keamanan nasional yang bertumpukan, ambigu, dan overlapping antara pemerintah (negara) dengan otoritas-otoritas lokal yang banyak didominasi warlords, pemberontak, mafia, gangster, triad, dll. Fenomena ini tidak hanya terjadi di negara-negara weak atau failed saja, tetapi juga terjadi di negara-negara maju sekalipun. Hal ini bagi Duffield menyebabkan semakin blurry-nya peran nation-states atau negara bangsa sebagai patron dan pemegang kontrak sosial dari warga-negaranya. Tidak sedikit warga negara pada negara tertentu yang membayar pajak pada negara, tetapi juga masih membayar protection money dari otoritas-otoritas lokal yang ada di daerahnya. Menurut Duffield fenomena ini terjadi akibat dari proses globalisasi itu sendiri. Globalisasi membuka banyak ruang agar demokrasi, liberalisme, dan rasa-kemanusiaan untuk semakin berkembang dalam pikiran masyarakat, demikian juga para optimis global dan kaum developmentalis. Tetapi dalam berbagai sirkumstansi hal ini justru menjadi blunder bagi optimisme dari kaum optimis itu sendiri. Dengan semakin tertanamnya demokrasi dan liberalisme, maka negara-negara yang dulunya otoritarian dituntut untuk mengurangi "represinya" demi kelancaran demokrasi. Kesempatan seperti inilah yang banyak digunakan oleh sentral-sentral power tertentu untuk bangkit dan going rogue secara massal. Bukan saja bekerja secara lokal pada region tersendiri, tetapi seiring bertambah kuatnya poros-poros kekuatan non-negara ini membuat peran negara sebagai penjaga law & order semakin pudar. Hal inilah yang dimaksudkan Duffield dan Bull sebagai neo-medievalisme, dimana sistem keamanan internasional secara global sedang memasuki dark-age yang baru. Bukan saja bertambah kuat dan membuat peran negara semakin kabur, poros-poros kekuatan non-negara ini juga membangun aliansi dengan poros-poros kekuatan di negara lain secara transnasional. Contoh dapat dilihat pada organisasi-organisasi terorisme dan kriminal seperti Al-Qaeda, Jamaah Islamiyah, Golden Crescent, Golden Triangle, Sindikat Mafia, Sindikat Triad, dll. Sehingga peran negara sebagai kontraktor sosial yang menyediakan perlindungan bagi warga negaranya menjadi tidak lagi relevan. Perlindungan-perlindungan cenderung bersifat privat, dan disediakan oleh aktor-aktor yang secara legalitas tidak memiliki legitimasi layaknya sebuah negara.





Global Government Melalui Apa?

Meskipun tidak pernah secara langsung mengkonfirmasi tentang adanya terminologi neo-medievalisme, Amitai Etzioni mengkonfirmasi dan sekaligus mengkhawatirkan tentang kondisi struktural yang sebagaimana dideskripsikan oleh Hedley Bull dan Mark R. Duffield. Etzioni beranggapan bahwa ancaman-ancaman postmodern seperti gerakan transnational non-state authorities seperti Al-Qaeda, Jamaah Islamiyah, Golden Crescent, Golden Triangle, Sindikat Mafia, dan Sindikat Triad, tidak akan dapat diatasi oleh negara-bangsa sebagai otoritas tertinggi dalam struktur saat ini. Maka itu menurut Etzioni diperlukannya suatu bentuk dari supranasionalisme, dengan kata lain global government yang dipimpin oleh sebuah hegemon. Etzioni melihat bahwasannya global war on terror yang dipimpin oleh Amerika Serikat membuat Amerika Serikat sangat berpotensi untuk menjadi sebuah pemimpin dalam sebuah global government (Amitai Etzioni, 2004). Begitu juga dengan Michael Mandelbaum yang mengatkan bahwa Amerika Serikat telah melakukan peran secara global yang hanya bisa dilakukan oleh sebuah global government, yang tertinggal hanyalah legitimasi dari negara-bangsa lainnya kepada Amerika Serikat sebagai global government.

Jauh berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Mandelbaum dan Etzioni, Strobe Talbott justru melihat kepemimpinan dan manuver unilateralisme Amerika Serikat justru menjadi stumbling block bagi terbentukknya integrasi global yang akan menuju pada global government. Talbott justru melihat bahwa unilateralisme Amerika Serikat pada masa pemerintahan George W. Bush Jr. akan menimbulkan resistensi dari berbagai macam pihak, bahkan beberapa negara bangsa tidak akan segan untuk menyatakana ketidaksenangannya dengan unilateralisme Amerika Serikat, terutama dari dunia Muslim. (Talbott, 2008). Pada tulisan Talbott yang sebelumnya "The Birth of Global Nation" Talbott mengatakan:

"The best mechanism for democracy, whether at the level of the multinational state or that of the planet as a whole, is not an all powerful Leviathan or centralized superstate, but a federation, a union of separate states that allocate certain powers to a central government while retaining many others from themselves" (Talbott, 1993: 71)



Talbott dalam hal ini dengan jelas menolak existensi global government yang berlandaskan supranasionalisme hegemonial. Talbott lebih menghendaki global government yang berlandaskan konsensus secara global. Bagi Talbott, Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations (PBB/UN) adalah sebuah langkah yang ideal bagi terbentukknya global government.

Herbert George Wells memiliki pandangan yang berbeda dengan Talbott. Pada tulisan John S. Partington yang mengutip Wells, Wells mengatakan bahwa terbentukknya Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dan PBB tidak akan membuat global government terbentuk oleh karena tidak akan efektif dalam menghilangkan unsur sovereignty pada setiap nation-states yang ada (dikutip dalam Partington, 2003: 237). Wells melihat bahwa integrasi Eropa akan lebih kuat sebagai dasar global government daripada PBB. Hal ini di endorse oleh Partington (2003) bahwa European Union (EU) telah mengkonfirmasi prediksi Wells, dan Partington melihat bahwa EU akan menjadi patron yang baik dalam pembentukkan global government yang berlandaskan federalisme daripada leviathan atau negara kuat yang koersif. Mungkin banyak scholar Hubungan Internasional (khususnya realis) yang akan melihat fenomena diskursus global government secara skeptis oleh karena sovereignty bagi negara-bangsa adalah hal mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi baik Partington maupun Wells sependapat bahwa economic interdepence yang nantinya akan lead pada economic integration akan menjadi faktor utama yang dapat membuat soverignty menjadi obsolete. Maka dari itu baik Partington maupun Wells tidak hesitate untuk memprediksi dan mencotohkan bahwa EU adalah patron dan contoh yang baik dalam mengeliminasi konsep sovereignty dalam negara. Maka dari itu tidak akan mengherankan jika integrasi regional yang terjadi di berbagai belahan dunia lainnya semakin marak terjadi terutama setelah coldwar berakhir. Yang patut menjadi pertanyaan renungan adalah adalah apakah intensifikasi integrasi regional yang marak terjadi (terutama oleh karena economic interdependence) berpotensi melenyapkan konsep sovereignty dan membentuk global government setelahnya? Tentu diperlukan penelitan yang mendalam untuk menjawab pertanyaan ini.



Referensi:

Cabrera, Luis. (2010). "Review Article: World Government: Renewed Debate, Persistent Challanges". European Journals of International Relations. Sage Publications

Bull, Hedley. (1977). The Anarchical Society: Study of Order in World Politics. Columbia University Press.

Duffield, Mark R. (2001). Global Governance and The New War: The Merging of Developement & Security. "Non Liberal Political Complex & The New Wars". Zed Books

Etzioni, Amitai. (2004). From Empire to Community: A New Approach to International Relations. Palgrave Macmillan. New York.

Ferris, T. (1983). "The Other Einstein". Science 83, 4(8), 34-40.

Mandelbaum, Michael. (2005). The Case for Goliath: How America Acts As the World's Government in the Twenty First Century. Public Affairs. New York.

Partington, John S. (2003). "H.G. Wells and The World State: A Liberal Cosmopolitan in Totalitarian Age". International Relations. Sage Publication.

Talbott, Strobe. (1992). "The Birth of Global Nation". Time, 20 Juli

Talbott, Strobe. (2008). The Great Experiment: The Story of Ancient Empires, Modern States, and the Quest for a Global Nation. Simon and Schuster. New York.

Waltz, Kenneth. (1979). Theory of International Politcs. McGraw Hill. New York.

Wendt, Alexander. (1992). "Anarchy is What States Makes of It: The Social Construction of Power Politics". International Organization. vol.46

Revolusi Teknologi dan Perang: Masuknya Era Perang Virtual

Review Artikel "Virtual War" dalam Virtual War: Kosovo and Beyond oleh Michael Ignatieff

Robin Riwanda Mandagie,



Masuknya gelombang revolusi dan teknologi pada sistem militer membawa suatu perubahan yang besar pada sistem militer itu sendiri. Perubahan yang besar dan sistemik ini menjadi kontroversial karena struktur militer yang sudah "pakem" menjadi serba efisien, presisi tinggi, dan efektif, yang mana membuat resorce untuk militer yang dulu membutuhkan banyak sekali sumber daya, dengan adanya revolusi teknologi, baik sumber daya, waktu, dan strategi menjadi lebih sederhana dan efektif. Michael Ignatieff mengambil suatu contoh kasus revolusi teknologi yang terjadi di sistem militer Amerika Serikat, yaitu Revolution in Military Affairs (RMA). Review ini akan membahas bagaimana militer Amerika Serikat sebagai founder dari revolusi militer, menghadapi shifting structure dalam lembaga militernya, dan serta membahas bagaimana revolusi teknolgi yang terjadi di militer Amerika Serikat membawa dunia pada "sistem perang" yang baru, yaitu perang virtual.

Kebutuhan manusia untuk segala sesuatu yang simple, efisien, dan efektif telah membawa masyarakat dunia pada era revoulsi informasi dan teknologi yang sedang berlangsung pada saat ini. Compression dalam segala aspek-pun mulai di-invent oleh para scientists, dan militer termasuk dalam aspek yang terkena dampak revolusi teknologi dan informasi. Keinginan untuk efisiensi sumber daya dan meningkatkan efektifitas dalam berperang memang diinginkan oleh semua negara, akan tetapi Amerika Serikat-lah yang pertamakali mengimplementasikan cara-cara bagaimana untuk membuat peperangan menjadi efisien dan efektif. Michale Ignatieff mencontohkan dalam artikelnya ketika Amerika Serikat menghancurkan jembatan Thanwa di Vietnam pada tahun 1972. Saat inilah ditemukannya Peluru Kendali (Rudal). Rudal ini ditembakkan dari pesawat yang mana rudal ini dikendalikan oleh seorang teknisi dari jarak jauh dengan kamera yang ditempelkan pada ujung rudal. Virtualisasi untuk menentukan target semacam ini bagi Ignatieff menjadi turning point dari classical engagement ke era perang virtual dengan precision weaponry. Presisi dan efisiensi pertempuran pada jembatan Thanwa membawa Amerika Serikat untuk lebih semangat dalam mengembangkan teknologi presisi dan efisiensi. Hal ini terlihat hanya dalam beberapa dekade Amerika Serikat telah mengembangkan beberapa peralatan tempur canggih yang tidak dimiliki oleh negara lain. Sebut saja cruise missile, unmaned drone, E-8 Joint Stars, dan lain sebagainya, adalah inovasi terbaru dalam militer Amerika Serikat. Prajurit tidak lagi bertarung dalam battlefiled, tetapi untuk meminimalisir korban dalam pihak sendiri dan pihak musuh (menghindari "pembunuhan yang tak perlu"), peperangan dilakukan melalui kamera, dan dengan teknologi presisi tinggi. Sehingga perang yang dahulunya "fakta" bagi para prajurit Amerika Serikat, dengan adanya revolusi teknologi dan RMA, perang menjadi "virtual" bagi prajurit dan segenap elemen militer Amerika Serikat.

Revolusi teknologi dalam militer Amerika Serikat secara integral tidak hanya terjadi pada peralatan perang saja, tetapi juga berdampak pada strategi militer Amerika Serikat. Kontroversi terjadi dalam hal ini, dimana dengan adanya RMA, berarti pengempisan bagi banyak divisi militer. Bilamana prajurit diperlukan ketika misil yang dilengkapi dengan rudal yang ditembakkan dari kejauhan ribuan mil dapat melululantahkan satu sasaran? Tentu saja pengempisan, karena hal itu berarti efisiensi. Demikian pula dengan pola penyerangan. Jika dulu Amerika Serikat sangat Clausewitzean dengan menerapkan "total war" (menyerang tepat pada musuh dan meluluhlantakan aspek militer musuh) dalam menghancurkan musuh, kini wacana tentang pergantian straegi yang lebih efisien mulai marak dibicarakan dikalangan pejabat Pentagon. Bagi Ignatieff virtual war tidak akan lengkap jika hanya diimplementasikan dengan shift dari pertempuran tradisional (battlefield battle) ke pertempuran virtual melalui kamera. Satu lagi elemen penting dari perang virtual adalah dengan mengacaukan informasi lawan, yakni bagaimana virtualisasi lawan menjadi target utama dalam suatu pertempuran. Ignatieff mengatakan bahwa strategi postmodern merupakan salah satu strategi utama dalam perang virtual, yang berarti memprioritaskan penyerangan pada nerve center musuh daripada ke musuh itu sendiri. Virtualisasi peperangan tidak hanya dimiliki Amerika Serikat (meskipun inisiatif pertama adalah Amerika Serikat). Maka dari itu strategi utama menyerang nerve center dari musuh membuat re-kreasi dari fog of war yang hilang akibat virtualisasi musuh. Dalam perang virtual misi utama adalah membuat musuh menjadi buta dengan menyerang nerve center seperti menebar virus ke sistem komputer lawan, menghancurkan sistem komunikasi, dan sistem pembangkit listrik. Tanpa sarana berikut fog of war dapat dikreasikan kembali pada lawan.

Dengan maraknya virtualisasi dalam peperangan sebagaimana diutarakan oleh Ignatieff, maka akan lebih mudah bagi publik untuk mengetahui dan bahkan berpartisipasi dalam perang. Sebelumnya sudah dijelaskan oleh Ignatieff bagaimana strategi postmodern itu bermain jika penyerangan terjadi pada nerve center dan disebarkan oleh media sehingga menciptakan suatu teror tertentu pada lawan. Pelibatan media disini menggeser konsepsi perang yang dahulu adalah generals-elit centric, kini mencapai irisan dengan public, jadi dapat disebut juga trinitas generals-elit-public centric dalam perang virtual, yang banyak melibatkan ranah kognitif dari publik. David S. Alberts dalam tulisannya Understanding Information Age Warfare membuat tipologi kerangka berpikir peran publik dalam perang virtual, dan membaginya dalam tiga domain, yaitu domain fisik, informasi, dan kognitif yang ketiganya saling berdampak satu dengan yang lainnya. [1]




Domain fisik disni berarti bagaimana realitas sesungguhnya yang terjadi di battlefield dimana strategi postmodern (penyerangan terhadap nerve system) dialkukan. Kemudian domain informasi adalah bagaimana media mem-virtualisasikan kondisi yang ada pada domain fisik. Disini (biasanya) strategi perang virtual dibentuk dengan visualisasi dari domain fisik yang dikemas sedemikan rupa yang akhirnya dapat berpengaruh pada domain kognitif dari persepsi orang yang menyaksikan virtualized reality yang disampakan oleh domain informasi.

Tulisan Ignatieff (hal 197 - no.7 ttg The Legal War) secara jelas mengkonfirmasi pernyataan David Alberts bahwa sangat penting untuk memasukkan taktik bagaimana merebut public acceptance dalam strategi postmodern didalam perang virtual. Bagaimana mengemasnya, sehingga merebut apresiasi publik dan membuat suatu perang virtual menjadi perang virtual yang legal.

Yang menjadi pelajaran adalah bagaimana memanfaatkan pengetahuan tentang virtual sehingga strategi untuk menggunakan atau menghadapi perang virtual ini dapat diglobalisasikan. Tidak dapat dinafikan memang perang virtual memang nyata, benar-benar nyata atau paling tidak secara virtual memang nyata adanya. Sejauh virtualisasi itulah yang dibawa oleh revolusi teknologi terhadap nature perang. Dengan melibatkan publik, maka strategi perang dalam perang virtual hampir secara kompatibel dapat digunakan secara global. Yang menjadi pertanyaan untuk direnungkan lebih lanjut, dengan kompatibilitas yang memungkinkan, dapatkah Indonesia menggunakan strategi perang virtual dengan Malaysia jika traditional war engagement tidak mungkin dilakukan? Ingat, perang vitual bukanlah tentang peralatan canggih seperti unmanned drone milik Amerika Serikat, memang itu salah satu alat perang virtual, tetapi seperti yang dikatakan oleh Ignatieff, bahwa perang virtual adalah peperangan yang dilakukan di dipean kamera, monitor, dan diarahkan langsung pada will to fight dari lawan. Sangat mugkin dilakukan Indonesia, tetapi bagaimana metode dan caranya, tentu mebutuhkan penelitan yang advanced dalam hal ini.





Referensi

Ignatieff, Michael. (2000). "Virtual War". Virtual War: Kosovo and Beyond. New York: Picador

Alberts, David S., [et al.]. (2001). Understanding Information Age Warfare. CCRP Publications

Penjajahan Struktural Moderen: Neo-Feudalisme Informasi, Privatisasi, dan Hak Cipta

Penjajahan Struktural Moderen: Neo-Feudalisme Informasi, Privatisasi, dan Hak Cipta

Review "Introduction" dalam Information Feudalism: Who Owns the Knowledge Economy. Oleh Peter Drahos & John Braithwaite

Robin Riwanda Mandagie



Dalam tulisannya "The Knowledge Economy” dalam Intellectual Capital, Thomas A. Stewart (1997) menjelaskan bagaimana informasi dapat menjadi substansi yang esensial dalam suatu komoditas, sehingga suatu komoditas tersebut dapat memiliki nilai yang dapat ditentukan oleh pemegang paten secara tidak terbatas. Kemampuan untuk mendeterminasi nilai ini bahkan dapat mentranformasi informasi menjadi suatu komoditas tersendiri, nilai dari hasil determinasi sang pemilik paten hanya mendapat check and balances dari konstelasi permintaan terhadap informasi yang dimiliki secara eksklusif oleh sang pemilik paten. Hal inilah yang secara spesifik dikhawatirkan oleh Drahos dan Braithwaite (2002) dalam tulisan yang kali ini di-re(interpretasi)view oleh penulis. Drahos dan Braithwaite mengkhawatirkan akan bagaimana hak eksklusif terhadap determinasi nilai oleh sang pemilik paten dan hak cipta yang tidak terbatas ini dapat menimbulkan suatu bentuk baru dari feudalisme di jaman medieval.

Drahos dan Braithwaite memulai tulisannya dengan redikotomi antara feudalisme medieval dan feudalisme informasi (neo-feudalisme). Feudalisme medieval adalah keadaan dimana petani, pemilik tanah, dan pekerja kasar menyerahkan kebebasan dan tanah-tanah yang mereka miliki untuk diserahkan pada tuan-tuan tanah yang memiliki kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar dari subyek submitance. Dengan demikian segala sesuatu yang mereka lakukan di tanah (yang dulu mereka punyai) sang tuan tanah (feudal), adalah hak dari sang pemilik tanah. Segala bentuk resources yang dulu common goods menjadi pirvate goods pada feudalisme medieval ini. Keadaan seperti ini tentu tidak berbeda jauh dengan bagaimana adanya hak cipta dan paten mengubah sources dari common goods menjadi private goods. Dengan demikian segala sesuatu yang berhubungan dengan informasi, dalam berbagai macam manifestasinya seperti metode, teori, komoditas, ataupun pengetahuan (semata) berada pada hak privat dimana penggunaan terhadapnya, akan sama seperti penggunaan terhadap segala sesuatu yang ada diatas tanah sang pemilik tanah dalam era medieval. Hal inilah yang bagi Drahos dan Braithwatie dikhawatirkan akan menjadi suatu bentuk eksploitasi korporat tersendiri yang dapat menimbulkan inequalitas dalam masyarakat informasi. Penulis lebih suka dengan label: penjajahan struktural moderen.

Lantas bagaimana dengan tulisan-tulisan akademisi dalam jurnal ilmiah, atau novel-novel dan cerpen karangan seseorang? Jika hak rekognisi terhadap karya cipta seseorang dapat hak eksklusif apakah hal ini tetap dapat dikatakan sebagai sebuah eksploitasi atau penjajahan struktural yang moderen? Tentu tidak. Drahos dan Braithwaite menuliskan bahwa adalah sebuah kesalahan untuk berpikir bahwa Intellectual property rights berbahaya dalam level individual. Tapi lebih dari berbahaya jika diaplikasikan dalam level global dengan manifestasi dan eksekusi power dari hak cipta tersebut dalam tangan sebuah korporat mutlinasional. Drahos dan Braithwaite mengkonfirmasi pernyataan penulis "penjajahan struktural moderen" dengan contoh bagaimana Afrika Selatan pada masa pemerintahan Nelson Mandela mengalami penjajahan struktural moderen oleh karena hak paten dan hak cipta.

Drahos dan Braithwaite menyebutkan bahwa secara umum Afrika Selatan diketahui sebagai suatu negara yang memiliki angka penyakit HIV AIDS yang tinggi. Tentu tidak diragukan pula berapa orang yang sudah meninggal akibat terjangkit oleh HIV AIDS di Afrika. Dengan keadaan yang demikian, pada tanggal 12 Desember 1997 Presiden Mandela menanda tangani undang-undang dalam penyediaan obat paten dengan yang murah dengan cara mengimpor obat paten dari pasar termurah dengan biaya yang minim dalam hak cipta terhadap obat-obat paten tersebut. Hal ini mengundang kemarahan dari korporat-korporat yang memiliki hak paten terhadap Mandela dan menuntut Mandela dalam persidangan di Pretoria, Afrika Selatan.

Kasus Afirka Selatan dalam masa pemerintahan Mandela adalah salah satu contoh bagaimana kedaulatan negara sekalipun menjadi terdistorsi dengan adanya hak paten dan cipta. Salah satu rezim global yang menjadi alat untuk mengkokohkan peran hak paten dan cipta untuk terus melakukan eksploitasi dan feudalisme struktural adalah "Trade Related Aspecs of Intellectual Property Rights" (TRIPS), yang menjadi salah satu rezim hak cipta intelektual dalam wadah "World Trade Organization" (WTO). Inequalitas sangat terlihat pada rezim TRIPS. Drahos dan Braithwaite menuliskan bahwa yang banyak diuntungkan dari TRIPS bukanlah negara-negara berkembang yang memegang kemampuan-kemampuan inovasi. Meskipun ada usaha-usaha untuk melakukan inovasi, negara-negara berkembang ini akan berhadapan dengan barriers hak-hak cipta dan paten untuk melakukan riset. Perlu diketahui bahwasannya metode-metode penelitian secara umum dikembangkan oleh negara-negara maju. Hal ini menempatkan negara-negara berkembang pada keadaan terjebak dalam eksploitasi oleh negara-negara maju yang memegang hak paten pada informasi-informasi penting untuk melakukan kemajuan. Drahos dan Braithwaite juga menyebutkan bahwa negara-negara yang paling diuntungkan oleh TRIPS adalah Amerika Serikat dan negara-negara major pada "European Union" (EU). Hal ini menunjukkan betapa feudalisme informasi pada masa ini lebih "kejam" daripada feudalisme lahan era medieval. Dampak eksploitatif lebih masif karena scope feudalisme ini terjadi antar negara-bangsa, dalam kata lain kontur eksploitasi-nya bersifat global, dengan "indoktrinasi" mindset pada TRIPS, sehingga ketika TRIPS secara faktual mengekspoitasi, obyek hegemoni (negara berkembang dan masyarakatnya) beranggapan bahwa TRIPS justru melindungi beberapa hak intelekutalitas mereka.

Kepenguasaan terhadap aset. Aspek inilah yang bergeser dari feudalisme lahan pada feudalisme informasi. Kepenguasaan aset-aset yang intagible ini telah merubah paradigma public goods secara keseluruhan. Asumsi mengenai public goods sebagaimana dikatakn oleh Drahos dan Braithwaite adalah seperti ini "Barang (atau sesuatu) yang boleh dikategorikan privat adalah sesuatu yang akan mengalami depresiasi ketika digunakan secara massal sedangkan yang boleh dikategorikan milik umum adalah yang tidak akan mengalami depresiasi ketika digunakan secara masal". Lantas apakah hak paten dan cipta harus dihapuskan? Tentu saja tidak sampai se-ekstrim itu. Penulis lebih pada pembatasan terhadap penggunaan hak paten dan cipta, yang teknisnya dapat di riset dan dibicarakan lebih lanjut dan sustainable.

Referensi:

Drahos, Peter & John Braithwaite. (2002). "Introduction". Who Owns Knowledge Economy?. Earthscan Publication: London

Stewart, Thomas A. (1997). “The Knowledge Economy”.dalam Intellectual Capital. Currency Book: New York

Sabtu, 19 Juni 2010

Korporat di Mata Dunia dalam Era Globalisasi: Lawan atau Kawan? i

Korporat di Mata Dunia dalam Era Globalisasi: Lawan atau Kawan?
Review Artikel "Corporations: Predatory or Beneficial?" Oleh Jagdish Bhwagwati dalam Buku In Defense of Globalization



Robin Riwanda Mandagie,




Prolog
Adalah hal yang tidak dapat dinafikan lagi bahwasannya dalam era globalisasi ini peran dari korporat multinasional atau multinational corporations (MNCs) begitu ekstensif, bahkan karena begitu ekstensifnya peran dari korporat, maka peran dan entitas dari negara pun menjadi saingan yang siap untuk digantikan oleh MNCs. Karena begitu ekstensifnya peran dari MNCs, maka eksistensi dan peran dari MNCs pada negara (terutama negara yang sedang berkembang) menuai banyak kritik dan resistensi dari pihak-pihak yang anti terhadap MNCs dan merambah kepada ketidaksenangan pihak-pihak tersebut pada proses globalisasi yang semakin intensif dalam beberapa dekade terakhir ini.

Kritik yang semakin meluas pada masyarakat global terhadap eksistensi, peran dan kapabilitas MNCs dalam overcoming suatu negara, membuat Jagdish Bhagwati "tergugah" dengan kondisi semacam ini. Maka dari itu dalam bukunya yang berjudul In Defense of Globalization, dalam bab "Corporations: Predatory or Beneficial" Bhagwati membela peran dan kapabilitas dari MNCs. Dalam tulisannya ini Bhagwati menuliskan pembelaan-pembelaanya melalui kritik-kritik umum terhadap globalisasi dan juga eksistensi dari MNCs yang merupakan pasca-kondisi dari proses globalisasi itu sendiri. Guiding Question utama yang dibahas pada artikel Bhagwati ini adala: Apakah peran MNCs yang begitu ekstensif secara global mengancam peran negara? Apakah eksistensi MNCs dalam investasi-nya terhadap suatu negara adalah hal yang menguntungkan atau sebaliknya? Review ini akan berusaha secara komprehensif dan mendalam dalam menjawab dua pertanyaan diatas berdasarkan paradigma dan perspektif dari Bhagwati.

Fenomena Race to The Bottom yang Tidak Masuk Akal
Colin Hay pernah menuliskan bahwasannya ada wacana yang berkata bahwa negara-negara (terutama negara-negara sedang berkembang dan negara kecil) berlomba-lomba dalam mengendurkan proteksionisme terhadap tariff dan barriers dari perdaganangan internasional. Dengan demikian mereka (negara-negara berkembang) berharap agar MNCs mau berinvestasi pada negaranya. Fenomena semacam inilah yang dinamakan Race to The Bottom. Jadi logikanya adalah bahwa dengan adanya fenomena Race to The Bottom, MNCs mendeterminasi negara dalam hal pertumbuhan ekonomi, hal ini disebut Hay sebagai hiperglobalisasi. Dari tesis hiperglobalisasi ini dapat diambil seuatu kesimpulan bahwasannya negara bergantung pada kapabilitas MNCs dalam memperbaiki kondisi perekonomian dalam negeri. Kritik yang banyak mengalir dalam kasus ini adalah bahwasannya dengan kondisi seperti ini MNCs dapat dengan semena-mena "menyetir" negara dalam menggapai interest dari MNCs. Dalam hal ini Bhagwati tidak mengelak bahwsannya fenomena Race to The Bottom memang terjadi, tetapi efek yang ditimbulkan dari fenomena Race to The Bottom sedikit berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Hay. Bhagwati melihat bahwasannya efeknya justru beneficial antara negara dengan MNCs. Dengan adanya MNCs disuatu negara maka perekonomian suatu negara akan mengalami lajur yang positif yang disebabkan oleh gross domestic products (GDP) yang meningkat oleh karena kesempatan kerja yang bertambah, dan dengan otomatis mengurangi pengangguran. Bukan hanya itu saja, bagi Bhagwati meski dia tidak menolak adanaya fenomena Race to The Bottom hal ini tidak semerta-merta MNCs dapat mendeterminasi peran dan kapabilitas negara. Satu hal yang harus diingat bahwasannya stakeholder yang ada di pihak MNCs tidak hanya satu, tetapi banyak sekali MNCs yang berusaha untuk mencari pasar-pasar (negara) yang kondusif dan menguntungkan tentunya. Dalam hal ini negara yang melakukan Race to The Bottom sangat diuntungkan. Oleh karena rates of profit yang semakin sempit maka persaingan tidak hanya terjadi dalam tingkatan negara, tetapi juga MNCs. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwasannya antara negara dengan MNCs berelasi secara beneficial.

Intrusi Politik dan Isu Eksploitasi Tenaga Kerja
Dalam hal Race to The Bottom salah satu faktor penting yang harus diperhatikan suatu negara dalam menarik investor asing agar berinvestasi di negara tersebut adalah stabilitas politik. Bhagwati memberikan banyak contoh dimana Central Intelligence Agency (CIA) menginterferensi pemerintahan yang tidak menguntungkan bagi pereknomian Amerika Serikat. Dalam hal ini Bhagwati menyampaikan sisi buruk relasi antara negara dengan MNCs. Dalam hal ini Bahgwati terlihat sedikit membingungkan dengan mengatakan bahwa alasan CIA dalam menginterferensi suatu negara yang tidak menguntungkan industri Amerika Serikat adalah Demokratisasi yang berlebihan bagi negara-negara berkembang yang underdeveloped. Baghwati juga mengatakan "Egregious political abuses come to light because democracy permits diverse non-governmental groups and individuals of consience to point the accusing finger at offending corporations and governments. Second, the accusing finger now has more salience in the age of televison and the internet." Dalam kalimat ini jelas yang ditakutkan Baghwati adalah dengan adanya demokratisasi yang berlebihan di negara yang belum siap akan menyebabkan instabilitas politik, dan instablilitas tersebut digunakan oleh oknum-oknum tertentu (accusing fingers) untuk memojokkan MNCs dengan tujuan dan motivasi politik.

Tetapi isu intrusi politik dalam satu dekade ini kurang begitu "menarik" dibandingakn dengan isu neglecting oleh MNCs kepada negara obyek foreign direct investment-nya (FDI). Isu neglect ini dapat dimanifestasikan dalam berbagai hal. Kerusakan lingkungan, disparitas keuntungan antara negara dan MNCs, dan yang lebih intensif dalam kritik adalah isu eksploitasi ketenagakerjaan. Sistem ketenagakerjaan outsourcing menjadi begitu populer bagi MNCs oleh karena efektifitas dan efisiensi yang ditawarkan oleh sistem ini. Dalam kasus Ogoniland, Nigeria, Royal Dutch/Shell dikritik oleh berbagai macam elemen yang ada di Nigeria. Mulai dari kaum environmentalis, sampai pada serikat buruh. Bagi mereka pendapatan yang didapat oleh pemegan modal tidak setara dengan kerja keras yang dilakukan oleh bruh lokal. Counter Bhagwati pada kritik seperti ini sangat cerdas. Bhagwati justru menyampaikan data bahwasannya pada tahun 1997 sekelompok orang muda membajak kapal yang mengangkut barang dagangan milik Chevron - Shell. Tetapi yang mereka tuntut tidaklah sama dengan apa yang disampaikan melalui kritik oleh serikat buruh mengenai eksploitasi. Melainkan mereka menuntut agar dipekerjakan oleh Chevron dan Shell. Dengan ini silahkan disimpulkan sendiri, eksploitasi atau tidak. MNCs lawan, atau kawan.

Referensi:
Bhagwati, Jagdish. (2004). "Corporations: Predatory or Beneficial?" dalam buku In Defense of Globalization. Oxford: Oxford university Press
Hay, Colin.(2008). “Globalization’s Impact on States” dalam John Ravenhill ed., Global Political Economy. Oxford: Oxford University Press



Mohon maaf kalo pengetahuan ekonomi saya kurang... secara saya bukan anak ekonomi.. terlebih ekonomi makro yang masyaallah.... njelimetnya...

Minggu, 09 Mei 2010

Ancaman Terhadap Entitas Negara Melalui Globalisasi Ekonomi: Dapatkah 5 Tesis Hiperglobalisasi Dipertangguhkan? Review Artikel Globalization's Impact

Ancaman Terhadap Entitas Negara Melalui Globalisasi Ekonomi:
Dapatkah 5 Tesis Hiperglobalisasi Dipertangguhkan?
Review Artikel Globalization's Impact on State oleh Colint Hay
Robin Riwanda Mandagie

Silogisme antara globalisasi dengan negara-bangsa atau yang biasa disebut oleh akademisi Hubungan Internasional sebagai nation-states memiliki term perdebatan yang luas dalam realm diskurusus Hubungan Internasional. Meskipun sebagian besar orang berpendapat bahwa globalisasi mengancam entitas negara-bangsa, dalam artikel Globalization's Impact on States yang ditulis oleh Colin Hay memiliki sudut pandang atau perspektif yang berbeda. Dimana sisi perbedaanya? Review artikel ini berusaha untuk mengeskposisikan sudut pandang tesis hiperglobalisasi yang dikritik oleh Colin Hay, argumentasi Colin Hay, dan juga review ini akan memberikan paradigma solutif terhadap posisi dan preposisi Colin Hay.

Colin Hay dalam menyampaikan argumentasinya mengenai efek globalisasi ekonomi terhadap entitas nation-states berlandaskan pada argumen dan tesis hiperglobalis mengenai tidak diperlukannya negara pada sistem yang globalized. Tesis hiperglobalisasi ini antara lain adalah, bahwa capital (modal) hanya mau berinvestasi pada situasi dan kondisi dimana investasi yang ditanam dapat mengembalikan modal beserta dengan keuntungannya, kedua oleh karena pasar untuk komoditas barang dan jasa telah terintegrasi secara global, dan konsekuesninya adalah kondisi dan sirkusmtansi perekonomian yang ada didalam nation-state harus berkompetisi untuk menciptakan "lingkungan" yang dapat menarik investasi secara global, salah satunya adalah tax reduction atau bahkan tax omittance, dengan demikian situasi yang kompetitif akan tercipta di suatu negara dan menarik banyak investor, yang ketiga adalah bahwa capital diuntungkan oleh mobilitas yang sempurna sehingga harga disinvestasi akan menjadi nihil, yang keempat capital akan berusaha dengan berbagai cara agar investasi yang ditanamnya dapat kembali dengan berlipat ganda. Cara yang digunakan dapat variatif. Mulai dari menekan negara untuk menekankan kebijakan yang tidak populer seperti flexible labour markets yang akhirnya sistem laborisasi akan mengarah pada outsourcing. Yang kelima, konsep negara yang mengayomi dan melindungi warga-negaranya (welfare state) tidak akan populer dalam sistem perekonomian global karena sistem ini tidak ramah pada capital yang ingin diinvestasikan, dan secara perlahan entitas nation-states yang erat dengan sistem kontrak-sosial ini akan gagal berfungsi sebagai negara yang welfaring elemen-elemen yang ada didakamnya termasuk warga negaranya.

Colin Hay sangat tidak menyetujui tesis hiperglobalisasi diatas. Hay banyak menyampaikan data-data empiris dan logika dalam mematahkan tesis hiperglobalisasi. Yang pertama adalah tidak cukup data dan fakta yang mendukung argumen pertama dan kedua dari tesis hiperglobalisasi. Menurut Hay argumen pertama dan kedua dari tesis hiperglobalisasi bersifat dubious dengan mengambil logika argumen ketiga yang tidak sepenuhnya benar. Mengapa? Karena argumen ketiga adalah variabel pendukung dari argumen pertama dan kedua, yaitu bahwa capital bersifat fleksibel dan memiliki mobilitas yang tinggi, jadi bukan capital yang bergantung pada negara, tetapi negara-lah yang menyesuaikan diri terhadap capital. Hay membantah argumentasi ini dengan mengatakan bahwa jenis dari capital yang benar-benar fleksibel dan memiliki mobilitas yang tinggi adalah capital dalam bentuk investasi portofolio. Investasi lain seperti foreign direct investment (FDI) akan sangat rugi jika menarik investasinya dari suatu negara ke negara lain. Menurut Hay, kerugiannya akan lebih besar. Berbeda dengan FDI bagi Hay portofolio dapat lebih mobile dan fleksible oleh karena tunjangan teknologi. Meskipun investasi portofolio sangat mudah dan fleksibel, investasi jenis ini tidak secara langsung ataupun tidak langsung mengancam eksistensi, kapasitas, ataupun formalitasi fungsi dari suatu negara. Hal ini disebabkan investasi portofolio tidak bersentuhan secara nyata pada elemen negara bangsa secara entitas.

Bantahan Hay berikutnya adalah pada argumentasi tesis hiperglobalisasi yang keempat dan kelima. Kedua argumen ini menekankan bahwa welfare state tidak akan populer pada perekonomian global oleh karena sistem welfare yang banyak melindungi warga-negara termasuk buruh akan tidak kondusif bagi investasi dan revenue yang diterima dari investasi tersebut. Bantahan Hay pada permasalahan ini sangat sederhana. Argumen keempat dan kelima ini menurut Hay sangat sempit dan tidak memperhatikan data dan fakta empiris yang ada. Fakta empiris menunjukkan bahwa justru negara-negara yang mengedepankan welfare terhadap warga negaranya dapat menarik investasi dari berbagai capital owner yang ada di seluruh dunia. Sebagai contoh adalah kawasan Eropa utara dan Skandinavia. Negara-negara Skandinavia adalah negara-negara dengan rating tertinggi dalam hal welfare. Tetapi investasi terhadap negara-negara Skandinavia tidak kalah besar dengan negara-negara Eropa lainnya. Menurut Hay, para Hiperglobalis melupakan bahwa dengan welfare yang tinggi maka sumber daya manusia yang berpotensi untuk menghasilkan skilled labour juga semakin banyak, investor sudah dapat dipastikan akan memilih tenaga kerja yang skilled dengan morale dan motivasi yang tinggi dalam bekerja daripada harus menghabiskan biaya untuk memotivasi dan melatih tenaga kerja. Bahkan dengan sistem welfare bagi Hay outsourcing pun dapat diorganisir, jadi ada win-win solution antara capital owner dengan negara dalam hal ini.

Secara keseluruhan Hay banyak menekankan argumentasinya pada krisis peran nation-states secara ekonomi dan finansial tetapi hanya saja tidak sampai menghilangkan peran da kapasitasnya sebagai negara-bangsa yang berdaulat. Bagi reviewer, tulisan Hay sedikit menjurus pada "perlawanannya" terhadap herd-mental yang sering diasosiasikan pada proses globalisasi. Memang pada suatu sisi "mental kawanan" seperti yang dikatakan oleh Thomas L. Friedman tidak dapat dihindari oleh karena ketidakjelasan sistem finansial yang ada. Masyarakat global lebih cenderung mendewakan pasar sebagai acuan seberapa jauh seorang investor mau menginvestasikan capital-nya pada suatu negara sehingga orang lupa bahwa merek terbawa pada "mental kawanan" ini. Jadi permasalahan utama-nya adalah "mental kawanan" yang lacks of informations ini dikritik secara baik dan solutif oleh Hay dengan suatu preposisi dan argumen dasar: "Perhatikan fakta dan data di lapangan".



Referensi:
Friedman, Thomas L. (2000). Electronic Herd. "The Lexus and The Olive Tree". Anchor Books.
Hay, Colin. 2008. “Globalization’s Impact on States” dalam John Ravenhill ed., Global Political Economy. Oxford: Oxford University Press

Selasa, 04 Mei 2010

Akhir Siklus Sistem Internasional dan Munculnya New World Order: Jatuh Bangunnya Superpower, Pengembangan Tidak Seimbang, dan Non/Multi/Unipolaritas

Akhir Siklus Sistem Internasional dan Munculnya New World Order: Jatuh Bangunnya Superpower, Pengembangan Tidak Seimbang, dan Non/Multi/Unipolaritas

By: Me

Prolog
Apa yang akan muncul dalam benak ketika pertamakali kata "siklus" memasuki telinga? tentu suatu proses "peremajaan" dan penyegaran adalah suatu proses yang pasti terjadi pada suatu siklus. Jika dihubungakan pada sistem internasional, khususnya sistem politik internasional, hal ini akan menuju pada jatuh bangunnya suatu civilization. Proses jatuh-bangunnya peradaban atau civilization adalah hal yang sangat lumrah terjadi. Jika level analisis negara dianalogikan dengan level analisis individu, maka sebuah negara (dalam term realisme negara sebagai pemegang power), adalah sama halnya dengan manusia. Manusia lahir, tumbuh, berkembang, maju, menua, dan akhirnya mati. begitu pula dengan negara. Peradaban-Peradaban besar seperti Mesir Kuno, Kekaisaran Romawi, Kekaisaran Makedonia, Mongolia, dll. pada akhirnya mengalami declining condition dan mati. Demikian pula dengan negara-negara besar yang ada pada sistem internasional kontemporer. Oleh karena kesadaran mereka akan siklus ini, maka negara-negara besar yang sudah maju berusaha untuk mengatasi permasalahn struktural mengenai siklus ini. paper ini akan berusaha secara verstehen untuk mengekesposisi permasalahan ini. Dalam usaha negara-negara besar (yang notabene adalah negara-negara "tua" yang secara kapital, sudah terakumulasi dengan "baik") untuk mengatasi masalah ini, akan muncul beberapa konsep seperti unevent global development dan konsep non-multi-uni polaritas yang masih diperdebatkan dalam ranah teoritis hubungan internasional.

Jatuh-Bangunnya Superpower
Neoliberal-Institutionalism adalah salah satu teori mainstream Hubungan Internasional yang banyak diwacanakan dan diimplementasikan oleh kaum globalis (yang kebanyakan orangnya adalah penganut mahzab English School). Secara superficial, teori ini mengumandangkan bahwa konstruksi teori mereka adalah berdasarkan idealisme-idealisme internasional dimana negara-negara tidak harus terkurung pada struktur versi neorealisme dimana struktur memaksa negara menjadi "jahat". Tetapi apakah benar kenyataanya demikian? Nietszche dan Foucault mengatakan bahwa ada relasi antara konsep power dan knowledge, oleh karena negara-negara besar ini memiliki akumulasi kapital yang besar, maka knowledge dan moralitas masyarakat akademisi hubungan internasional mengenai neoliberal-institutionalism bisa mereka (negara besar) determinasikan melalui power yang mereka miliki. Untuk mengatasi permasalahan ini Foucault membongkar permasalahan ini dengan konsep genealogi dimana faktor-faktor distorsi, konstruksi dan kepentingan yang membangun sebuah moralitas dan pengetahuan dipertanyakan.
Ditelusuri secara genealogis, teori neoliberal-institutionalism ternyata tidak se-idealis yang selalu didengungkan oleh para penganutnya. Berkaitan dengan jatuh bangunnya superpower yang adalah sebuah siklus yang harus dihadapi oleh setiap entitas negara, maka negara-negara besar berusaha untuk membentuk suatu tatanan dunia baru melalui neoliberal-institutionalisme-nya yang dimana driving force dari bentuk konstruksi neoliberalisme ini, adalah rasa "takut" dari negara-negara besar akan suatu siklus, bahwa setiap negara adalah fail(ing/ed) states dan akan menuju pada tahapan akhir dari suatu siklus tersebut yaitu kematian. Usaha negara-negara besar (dan tua) untuk mengehentikan dan sekaligus mengakhiri siklus nihilisme negara ini adalah dengan membentuk struktur baru atau tatanan dunia baru melalui neoliberalisme.

Pengembangan Global Yang Tidak Seimbang (Uneven Global Development)
Salah satu kritik yang paling mendasar yang sering diajukan kepada neoliberalisme berasal dari neo-marxisme yang melihat permasalahan laten yang disebabkan oleh neoliberalisme, yaitu pendikitomian antara "The Haves" dan "The Have Nots". konstelasi perekonomian dan perpolitikan internasional (dimana keduanya saling mendeterminasi satu sama lain) dari penerapan neoliberalisme secara struktural memaksa konsep "The Haves" dan "The Have Nots" ini terjadi sehingga pada dasarnya, negara-negara dunia ketiga, atau dalam terminologi neo-marxisme disebut sebagai pheriperal countries. Jadi negara-negara dunia ketiga ini adalah "korban" yangh harus di korbankan demi kelangsungan hidup dari negara-negara maju yang sudah pada kondisi declining. Mengapa hal ini harus terjadi? mengapa tidak berjalan secara paralel antara negara berkembang dan maju? dalam sistem neoliberalisme kondisi yang seimbang tidak dapat berjalan. Mengacu pada trickle down effect dengan penerapan terbalik (bottom-up bukan top-down) negara-negara kecil yang masih muda, dan masih dalam tahap berkembang, dimana masa depan dari negara-negara ini masih luas, harus "dikebiri" demi kepentingan negara-negara maju yang hampir mati agar tetap hidup. Dengan cara apa? Sekali lagi dengan menerapkan neoliberalisme sehingga sistem kelas internasional dapat terwujud. Bukan hanya itu saja, dengan adanya institusionalisasi internasional, status quo sistem kelas internasional akan tetap terjaga, dan dengan demikian siklus jatuh-bangun superpower tidak akan terjadi karena institusi internasional yang adalah manifestasi dari neoliberal-institusionalisme tidak akan membiarkan hal ini terjadi dengan alasan, mempertahankan stabilitas internasional melalui sebuah hegemon.

Sistem Polaritas Kontemporer (Non/Multi/Uni-Polaritas)
Eksistensi hegemon dalam mengatur stabilitas internasional secara signifikan terjadi pada waktu perang dingin. Kontrol hegemon terhadap negara-negara proxy sangat terlihat dengan jelas pada sistem politik internasional pada perang dingin. tetap pada era pasca perang dingin, sistem polaritas yang bergantung pada hegemon demi tercapainya stabilitas internasional belum terlihat secara signifikan. Berbagai pihak pun memiliki opini yang beragam mengenai sistem internasional pada masa sekarang ini. Ada yang mengakatan bahwa sistem internasional sepeninggalan bipolaritas antara Uni Soviet dan Amerika Serikat berubah menjadi unipolaritas yang dimana Amerika Serikat bertindak sebagai hegemon tunggal dalam sistem internasional. Ada juga yang mengkatan bahwa setelah berakhirnya sistem bipolar perang Dingin, yang muncul adalah kekuatan-kekuatan baru yang tergabung dalam beberapa organisasi regional yang menjadi saingan-saingan baru bagi Amerika Serikat seperti EU, ASEAN, Mercosur, Comundidad Angina, SAARC, dll. Hal inilah yang banyak disebutkan sebagai multipolaritas dalam hubungan dan sistem internasional. Bahkan ada pendapat yang terlihat “sedikit” radikal dalam menanggapi fenomena polaritas dalam hubungan internasional. Penulis seperti Richard Haas adalah salah satu yang beranggapan bahwa sistem internasional pasca perang dingin adalah sebuah sistem dalam satu tatanan yang nonpolar. Konsep dari nonpolaritas sendiri dalam perspektif penulis cenderung terlihat sebagai suatu bentuk multipolaritas dalam diksi yang berbeda, tetapi Haas menjustifikasi diksi barunya itu dengan mengkontraskan multipolaritas dan nonpolaritas. “In contrast to multipolarity -- which involves several distinct poles or concentrations of power -- a nonpolar international system is characterized by numerous centers with meaningful power”.
Ketiga konsep ini saling berhubungan satu-sama lain, Negara maju untuk "memecahkan" siklus jatuh-bangunnya negara, berusaha untuk menciptakan tatanan dunia baru, dimana negara maju mengandalkan ketidak-jelasan konsep polaritas dengan menerapkan neoliberal-institusionalism sehingga terjadi uneven global development demi kelangsunga hidup negara-negara maju.

Referensi
Brown, Wendy (2005). "Neoloberalism and the End of Liberal Democracy" dalam Edgework: critical essays on knowledge and politics Princeton University Press.
Cunningham, Conor (2002), Genealogy of Nihilism: Philosophies of Nothing & the Difference of Theology, New York, NY: Routledge.
Dahendrof, Ralph (1959). Class and Class Conflict in Industrial Society. Stanford: Stanford University Press
Drehle, David Von. (2006). The Multipolar Unilateralist. http://www.washingtonpost.com/wpdyn/content/article/2006/03/03/AR2006030302055.html diakses pada 19 Maret 2010
Foucault, Michel (1981). The History of Sexuality, vol. 1, Harmondsworth: Penguin.
Haas, Richard N. (2008). The Age of Nonpolarity: What Will Follow U.S Dominance. http://www.foreignaffairs.com/articles/63397/richard-n-haass/the-age-of-nonpolarity diakses pada 19 Maret 2010
Thompson, William R. (1988) On Global War: Historical-Structural Approaches to World Politics. Columbia, SC: University of South Carolina Press.